
Komisi II DPR pada 18 September 2026 disebut telah memperoleh izin pimpinan DPR untuk membentuk Panitia Kerja RUU Pemilu. Target pembentukan Panja tersebut berada dalam rentang satu hingga dua pekan. Tahapan ini penting karena pembahasan aturan pemilu membutuhkan proses legislasi yang melibatkan fraksi, pemerintah, dan masukan publik.
Di tengah proses tersebut, muncul beragam pandangan mengenai besaran ambang batas parlemen. Sejumlah partai menyampaikan angka yang berbeda. Golkar dan sejumlah tokoh politik menyebut angka 5 persen sebagai salah satu opsi, sedangkan PAN menyatakan keberatan apabila ambang batas dinaikkan lebih dari 4 persen. Perbedaan sikap tersebut menunjukkan bahwa angka parliamentary threshold masih menjadi bagian dari perdebatan politik dan belum merupakan keputusan final.
Perdebatan mengenai ambang batas parlemen berkaitan dengan cara suara pemilih diterjemahkan menjadi kursi DPR. Angka yang lebih tinggi dapat membuat partai yang memperoleh suara di bawah batas tidak mendapatkan kursi melalui mekanisme tersebut, sedangkan angka yang lebih rendah dapat membuka peluang representasi bagi lebih banyak partai.
Karena proses pembahasan masih berjalan, publik perlu membedakan antara usulan partai, pernyataan anggota DPR, dan ketentuan yang sudah disahkan. RUU belum dapat diperlakukan sebagai aturan yang berlaku sebelum seluruh tahapan legislasi selesai.